REVOLUSI MENTAL DALAM
SEBUAH GAGASAN UNTUK MENUJU INDONESIA HEBAT
A. Latar Belakang :
Krisis multidemensi yang pernah
melada bangsa ini, yang berimbas pada krisis kepercayaan publik kepada penyelenggara Negara, yang
akhirnya melahirkan suatu gerakkan Reformasi, yang dipelopori oleh Gerakan Mahasiswa.
Kekuasaan yang diwarnai dengan KKN yang merajalelah, Lemahnya Supremasi Hukum,
Pelanggaran HAM yang luar biasa yang didukung oleh kekuasaan otoriter, dengan
hegemoni militer, kesemuanya berimbas pada krisis politik, terjadinya
instabilitas keamanan, yang berujung pada runtuhnya perekonomian di Negara
kita. Lahirnya gerakan Reformasi telah membawa
hasil yaitu berakhirnya kekuasaan Orde Baru, dan lahirlah pemerintahan
di Era Reformasi.
Walaupun Reformasi telah menghasilkan
kemajuan dalam berbagai aspek, seperti kemajuan dalam kehidupan demokrasi,
dengan dilaksanakannya pemilihan langsung, mulai dari Presiden hingga pemilihan
kepala daerah, terjadi penguatan pada institusi hukum seperti KPK, MK dan KY,
yang kesemuanya telah membawa dampak pada supremasi hukum di Negara ini. Namun
Reformasi yang berjalan seakan tanpa arah telah melahirkan suatu gerakan
reformasi yang kebablasan, termasuk pelemahan pada institusi TNI dengan
dihilagkannya peran politik TNI dengan dalih menjadikan TNI yang prefesional,
sehingga masyarakat menjadi liar, tak terkendali, terjadi intoleransi terhadap
perbedaan agama, suku dan etnis.
Ketahanan Nasional menjadi lemah,
karena ABRI dengan peran fungsing sebagai garda pertahanan Bangsa dan Negara
telah dilemahkan. Ansipasi terhadap ketahanan dalam berbagai aspek kehidupan
POLEKSOSBUD DAN HANKAMNAS tidak lagi terdeteksi dengan baik, sehingga
terjadilah kekacauan dalam berbagai aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara,
terutama lunturnya musyawarah mufakat dalam kehidupan demokrasi Indonesia, yang
Bungkarno sebut sebagai Demokrasi Panca Sila. Lunturnya budaya Nasional yang
mengandung nilai-nilai kearifan lokal sebagai dampak dari globalisasi, tidak
mampunya Koperasi berdiri sebagai sokoguru eknomi karena merambahnya system
ekonomi liberal, sehingga menghambat kemajuan usaha kecil dan menengah untuk
berkembang. Kekerasan telah merajalela kemana mana, lambannya penanganan kasus
korupsi, semuanya masih belum teratasi hingga saat ini, dan manjadi masalah
sosial yang perlu penanganan secara cepat.
Pemerintah perlu memikirkan untuk
mengembalikan peran fungsi, serta penguatan kembali institusi TNI dan
Departement Pertahanan, agar pertahanan dan keamanan perlu ditegakkan kembali
guna mengembalikan supremasi Pemerintah dalam rangka mengembalikan kewibawaan dan
kehormatan Negara, serta terciptanya masyarakat yang berudi luhur dan
berkepriadian dalam kebudayaan, tegaknya kedaualatan rakyat dan kemadirian
dalam ekonomi. Penegakan supremasi hukum perlu dikuatkan, dengan memberikan penguatan
kepada institusi Kejaksaan, Kepolisian
dan lembaga Peradilan, selain KPK, dengan demikian pemberantasan korupsi,
penanganan kasus Kriminal yang sudah merajalela di masyarakat dapat tertangani
dengan cepat. Penanganan kasus-kasus pelecehan seksual yang sudah merambah
begitu jauh, bahkan sudah mengancam kehidupan anak-anak, termasuk kanyamanan
kaum perempuan, juga kasus pemerkosaan yang sudah semakin marak belakangan ini
perlu mendapat perhatian pemerintah dan harus dicarikan solusinya dengan cepat.
Ekonomi biaya tinggi masih terjadi
dimana mana, terutama dalam pengurusan perijinan. Hal ini telah menjadi keluhan
dari investor, bahkan keluhan ini sudah sampai ke Bapak Joko Widodo saat
menerima tamu dari manca negra saat pelantikan. Oleh karena itu perlu kita
lakukan terobosan untuk menyederhanakan proses perijinan, sehingga bisa
memangkas biaya ekonomi yang tinggi tersebut.
Pelayanan masyarakat di Kepolisian,
mulai dari pelayanan penanganan kasus, masih berjalan lamban, malahan ada kesan
masyarakat yang sudah ketimpah masalah malahan bisa menjadi korban, ulah oknum polisi
yang sedang bertugas, yang tidak melakukan pelayanan dengan baik. Pengurusan
SIM masih juga menjadi salah satu sumber pungutan liar selain penanganan kasus
kriminal. Pelanggaran lalu lintas juga perlu suatu penanganan yang lebih baik,
sehingga tidak ada lagi negosiasi antara petugas dengan pelanggar lalu lintas.
Hal ini perlu dilakukan agar penerimaan Negara tidak lari ke kantong para
petugas yang tidak bertanggungjawab dan bermental kurang baik. Keadilan harus diterapkan secara adil
kepada semua masyarakat degan tanpa memandang buluh, atau tidak tebang pilih.
Penanganan kasus di kejaksaan dan
kehakiman juga sering menjadi sorotan masyarakat, karena sering terjadi
perlakuan yang kurang adil yang dirasakan oleh masyarakat. Mafiah peradilan
merajalela, keadilan dapat diperjual belikan, tentu ini perlu mendapat perhatian
secara khusus dari pemerintah agar kewibawaan penegak hukum dapat ditegakkan.
PNS perlu ditinggkatkan kedisiplinannya serta kreativitasnya, inovasinya, supaya produktifitas mereka dapat
ditinggkatkan. Stimulus dalam bidang usaha perlu dipikirkan untuk mendorong
semangat kewirausahaan masyarakat, juga agar mereka berlomba menjadi
interpreneur yang kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi. Ketika pelayanan
pemerintah bisa diperbaiki serta ditingkatkan, ketertiban masyarakat bisa
ditangani dengan baik, stabilias politik dan keamanan dapat terjamin, produktifitas masyarakat meningkat, maka
segala bentuk pemborosan ekonomi akan dapat kita tekan, produksi masyarakat
meningkat, barulah kita dapat mencapai pertubuhan ekonomi yang lebih menggairahkan
dan pada akhirnya pendapatan perkapita masyarakat bisa naik, Pendapatan Nasional
Bruto bisa naik, Penerimaan Negara dari sektor pajak dapat naik, kesejahteraan
masyarakat akan naik. Itulah hasil yang kita harapkan dalam mewujudkah
Indonesia yang hebat, Indonesia yang berdauat secara politik, mandiri dalam
ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan.
Oleh karena semua problem sosia yang
telah diuraikan di atas, seakan telah membudaya dalam kehidupan bangsa, maka
perlu dilakukan sebuah gerakan cepat dan menyeluruh untuk dapat merubah semua
itu. Oleh karena itu diperlukanlah Apa yang digagas oleh Presiden Indonesia
yang ke 7, Bapak Ir. Joko Widodo, yaitu “REVOLUSI MENTAL”.
B. Penjelasan tentang REVOLUS MENTAL :
Untuk peyeragaman pemahaman, maka
perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan REVOLUSI MENTAL yang sering
dilontarkan oleh Bpk Joko Widodo dalam berbagai kesempatan dan forum.
1.
Revolusi adalah perubahan sosial dan
kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok
kehidupan masyarakat (id.m.wikipedia.org/wiki/Revolusi).
re·vo·lu·si /révolusi/ n 1 perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial)
yg dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata); 2 perubahan yg
cukup mendasar dalam suatu bidang: dialah pelopor revolusi ddalam
bidang arsitektur bangunan bertingkat; 3 peredaran bumi dan planet-planet lain dl mengelilingi
matahari; Revolusi industri perubahan
radikal dalam usaha mencapai produksi dengan menggunakan mesin-mesin, baik
untuk tenaga penggerak maupun untuk tenaga. pemroses;
be·re·vo·lu·si v mengadakan perlawanan dan sebagainya untuk mengubah sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadilan sosial) (http://kbbi.web.id/revolusi).
be·re·vo·lu·si v mengadakan perlawanan dan sebagainya untuk mengubah sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadilan sosial) (http://kbbi.web.id/revolusi).
Di dalam
revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan
terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan. Urusan kecepatan suatu
perubahan sebenarnya relative karena revolusi pun dapat memakan waktu lama.
Contohnya revolusi indudstri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun,
namaun dianggap cepat karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan
masyarakat, seperti sistem kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan
yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya
untuk merobohkan, menjebol, dan membangun suatu sistem yang sama sekali baru.
Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika, menjebol
dan membangun.
Dialektika revolusi mengatakan bahwa revolusi merupakan suatu gerakan perubahan menuju kemaslahatan rakyat yang
ditunjang oleh beragam faktor. Tak hanya figure pemimpin, namun juga segenap
elemen perjuangan beserta sasarannya.
Logika revolusi
adalah bagaimana revolusi dapat dilaksanakan dengan suatu perhitungan yang mapan,
bahwa revolusi tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ia akan datang pada
waktunya. Kader kader revolusi harus dibangun sedemikian rupa dengan kesadaran
kelas dan kondisi nyata disekelilingnya.
Romantika revolusi merupakan nilai-nilai revolusi, beserta kenangan dan kebesarannya, di
mana revolusi itu dibangun. Romantika ini menyangkut pemahaman historis dan
bagaimana ia disandingkan dengan pencapaian terbesar revolusi, yaitu
kemaslahatan rakyat. Telah banyak tugu peringatan dan museum yang melukiskan
keperkasaan dan kemasyuran revolusi di banyak Negara yang telah menjalankan
revolusi seperti yang terdapat di Vietnam, Rusia, China, Indonesia, dan banyak
Negara lainnya. Menjebol dan membangun merupakan bagian integral yang menjadi
bukti fisik revolusi. Tatanan lama yang busuk dan menyesatkan serta
penyengsarakan rakyat, diubah menjadi tatanan yang besar peranannya untuk
rakyat, seperti di Bolivia, sertelah Hugo Chavez menjadi presiden ia segera
merobak tatanan agrarian, dimana tanah untuk rakyat sungguh diutamakan yang
menyingkirkan dominasi para tuan tanah di banyak daerah di negeri itu.
Dalam pengertian umum, revolusi
mencakup jenis perubahan apapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Misalnya
Revolusi Industri yang mengubah wajah dunia menjadi modern. Dalam definisi yang
lebih sempit, revolusi umumnya dipahami sebagai perubahan politik. Sejarah
modern mencatatat dan mengambil rujukan revolusi mula-mula pada Revolusi
Prancis, kemudian Revolusi Amerika. Namun Revolusi Amerika lebih merupakan
sebuah pemberontakan untuk mendapatkan kemerdekaan nasional, ketimbang sebuah
revolusi masyarakat yang bersifat domestik
seperti Revolusi Pransis. Begitu juga dengan revolusi pada kasus perang
kemerdekaan Vietnam dan Indonesia. Maka konsep revolusi kemudian sering dipilah
menjadi dua : Revolusi sosial dan Revolusi Nasional.
Pada abad 20, terjadi sebuah
perubahan bersifat revolusi sosial yang kemudian dikenal dengan Revousi Rusia.
Banyak pihak yang membedakan karakter kerakyatannya. Sementara Revolusi
Perancis kerap disebut sebagai revolusi borjuis, sedangkan Revolusi Rusia
disebut Revolusi Bolshevik, Proletar, atau Komunis. Model Revolusi Bolshevik
kemudian ditiru dalam perang saudara Tiongkok pada 1949. Karakter kekerasan pada
ciri revolusi dipahami sebagai akibat dari situasi ketika perubahana tata nilai
dan norma yang mendadak telah menimbulkan kekosongan nilai dan norma yang
dianut masyarakat.
Revolusi umumnya mensyaratkan
hadirnya seorang pemimpin kharismatik, berperannya sebuah partai pelopor (avant
garde), adanya sebuah elemen ideology.
Dalam Revolusi Rusia, misalnya, Lenin
dan tokoh puncak Partai Komunis mampu menjadi pemimpin yang kharismatik.
Revolusi lain yang mengedepankan seorang tokoh, misalnya Fidel Castro di Kuba,
Che Guevara di Amerika Selatan, Mao Tse Tung di Republik Rakyat Tiongkok, Ho
Chi Minh di Vietnam, Ayatullah Khomeni di Iran, Corazon Aquino di Filipina
ketika Revolusi EDSA.
Dari uraian diatas dengan contoh dua
gerakan Revolusi yaitu Revolusi Sosial dan Revolusi Nasional, dalam konteks Revolusi Mental yang sering disuarakan
oleh Bapak Joko Widodo, maka yang
dimasud dengan Revolusi dalam konteks Revolusi Mental adalah Suatu gerakan perubahan yang dilakukan secara massif atau
besar-besaran, menyeluruh dan cepat dalam sitem pengelolalaan Negara untuk
mencapai kemaslahatan rakyat Indonesia. Revolusi mental dilakukan dengan memangkas
biaya ekonomi tinggi yang disebabkan oleh segala bentuk korupsi, kolusi dan
nepotisme, segala bentuk pungutan liar.
Revolusi Mental harus dapat memperbaiki buruknya atau lambannya pelayanan
kepada masyarakat, serta budaya malas yang terlihat dari etos kerja yang
rendah. Revolusi mental perlu dilakukan untuk mengembalikan nilai luhur bangsan
Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai suatu bangsa yang bekepribadian dalam
kebudayaan, dengan kebudayaan yang sesuai ciri dan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia, yaitu bangsa yang berketuhanan, menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan, berperilaku sopan santun dan menjunjug tinggi rasa hormat kepada orang
yang dituakan, pemimpin dan tokoh masyarakat, toleran kepada penganut agama
lain, serta suku dan etnis yang lain. Masyarakat bisa hidup penuh dengan
toleransi dalam bingkai bhineka tunggal ika, serta menjadi bangsa yang
produktif atau pekerja keras. Diharapkan dengan Revolusi Mental maka
kemaslahatan masyarakat akan tercapai. Cita-cita kemerdekaan sebagaimana yang
tertuang dalam mukadima UUD 45, yaitu memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dapat tercapai. Pembangunan
Ekonomi haruslah kita kedepankan dengan memperhatikan kondisi geografis dan geo
posisi Indonesia. Oleh karena itu, kemaritiman dan agrarian hendaknya kita
letakan sebagai dasar pembangunan ekonomi bangsa ini. dengan ditunjang oleh
teknologi dan sumber daya manusia yang handal, serta budaya bangsa yang baik,
maka tujuan kita mencapai Indonesia yang Hebat sebagaimana yang menjadi tekat dari Partai PDI
Perjuangan yang dipimpin oleh Ibu Megawati Sukarnoputri dapat terwujud.
2.
Metal dalam kamus bahasa Indonesia Mental
mengandung arti segala hal yang berhubungan dengan jiwa, atau hal-hal yang bersangkutan dengan batin
dan watak manusia yang bukan bersifat badan atau tenaga. Pemahaman tentang
Kondisi Mental ini perlu dipahami dengan jelas. Kalau tidak, program apapun
yang dilakukan tidak akan mengenai sasaran. Karena Budaya, yang merupakan kolektifitas
dari kharakter yang terpola dalam masyarakat yang akhirnya membentuk watak atau
karakter masyarakat. Oleh karena itu untuk mengubahnya kita harus melakukan
pendekatan perbubahan secara individu, yang kemudian diharapkan bisa berdampak
pada perubahan perilaku sosial yang menjadi budaya itu sendiri. Agar perubahan
dalam perilaku ataupun sikap mental masyarakat atau budaya ini dapat berjalan
dengan baik, perlu kita memahami perubahan perilaku individu. Perilaku
(Behavior) individu sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor ; sikap,
sifat, temprement, dan watak seseorang.
a.
Sikap (attitude) adalah cara bereaksi
terhadap perangsangan. Suatu kecendrungan untuk bereaksi dengan cara tertentu
terhadap suatu perangsangan atau situasi yang dihadapi. Bagaimana reaksi
seseorang jika ia terkena sesuatu rangsangan baik mengenai orang, benda-benda,
ataupun situasi-situasi yang mengenai dirinya melalu panca indranya. Menurut
Sarnoff (dalam Sarwono, 2000) mengidentifikasikan sikap sebagai kesediaan untuk
bereaksi (disposition to react) secara positif (revocably) atau secara negative
terhadap obje-objek tertentu. La Pierre (dalam Azwar, 2003) mendefinisikan
sikap sebagai suatu pola perilaku, tendensi atau kesiapan antisipatif,
predisposisi untuk menyesuaikan diri dalam situasi sosial, atau secara
sederhana, sikap adalah respond terhadap stimulus sosial yang telah
terkondisikan. Sedangkan menurut
Soetarno (1994), sikap adalah pandangan atau perasaan yang disertai
kecenderungan untuk bertindak terhadap objek. Sikap diarahkan kepada
benda-benda, orang, peristiwa, pandangan, lembaga, norma dan lain-lain.
Jalaluddin Rakhmat (1992 : 39) mengemukakan lima pengertian sikap, yaitu :
1. Sikap adalah kecenderungan berindak,
berpersepsi, berpikir, dan merasa dalam menghadapi objek, ide, situasi, atau
nilai. Sikap bukan perilaku, tetapi merupakan kecenderungan untuk berperilaku
dengan cara-cara tertentu terhadap objek sikap. Objek sikap boleh berupa benda,
orang, tempat, gagasan atau situasi, atau kelompok.
2. Sikap mempunyai daya penolong atau
motivas. Sikap bukan sekedar rekaman
masa lalu, tetapi juga menentukan apakan orang harus pro atau kontra terhadap
sesuatu; menentukan apa yang disukai, diharapkan dan diinginkan dengan
mengesampingkan apa yang tidak diinginkan, apa yang harus dihindari.
3. Sikap lebih menetap. Berbagai studi
menunjukan sikap politik kelompok cenderung dipertahankan dan jarang mengalami
perubahan.
4. Sikap mengandung aspek evaluative;
artinya mengandung nilai menyenangkan atau tidak menyenangkan, menguntungkan
atau tidak menguntungkan.
5. Sikap timbul dari pengalaman; tidak
dibawah sejak lahir, tetapi merupakan hasil belajar. Karena itu sikap dapat
dipereguh atau diubah.
Dari beberapa pengertian di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa sikap adalah keadaan diri dalam manusia yang
menggerakkan untuk bertindak atau berbuat dalam kegiatan sosial dengan perasaan
tertentu di dalam menanggapi objek, situasi atau kondisi di lingkungan
sekitarnya. Selain itu sikap juga memberikan kesiapan untuk merespon yang
sifatnya positif atau negative tehadap objek atau situasi.
Pembentukan sikap tidak terjadi
begitu saja, melainkan melalui suatu proses tertentu, yaitu melalui kontak
sosial yang berlangsung antara individu dengan individu, individu dengan
kelompok, individu dengan lingkungan dan lain-lain disekitarnya. Sikap
mempunyai peranan yang penting dalam interaksi manusia. Jadi adanya proses
sosialisasi dari individu dalam kehidupan bermasyarakat itu sebagian besar
adalah terdiri atau terbentuk dari sikap-sikap sosial yang ada pada dirinya.
Mengenai pembentukan sikap atau attitude itu ada beberapa faktor yang turut
mempengaruhinya. Faktor-faktor itu adalah :
1.
Faktor Intern
Faktor
intern adalah faktor-faktor yang terdapat dalam diri orang yang bersangkutan.
Seseorang tidak dapat menangkap seluruh rangsangan dari luar melalui
persepsinya. Oleh sebab itu, melalui situas dan kondisi disekitarnya, ia harus memilih stimulus mana yang akan didekati
dan mana yang akan dijauhi. Pilihan ini ditentukan oleh motif-motif dan
kecenderungan-kecenderungan yang ada pada dirinya. Karena harus memilih inilah
maka seseorang membntuk sikap positif terhadap sesuatu hal dan menyusun sikap
negatif terhadap yang lainnya.
Dalam
hal ini faktor intern yang terdapat dalam diri manusia yaitu perasaan sebagai
suatu hal yang mempengaruhi sikap. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Robert
Ellis. Yang dikutip oleh Ggalim Purwanto dalam buku “Psikologi Pendidikan”
bahwa yang memegang peranan penting dalam sikap ialah fator parasaan atau
emosi.
Dari
keterangan di atas dapat dimengerti bahwa sikap seseorang itu sangat
dipengaruhi oleh perasaannya. Karena seseorang akan bertindak pada mulanya
sudah memiliki suatu rencana dari dalam dirinya baik rencananya dilaksanakan
atau tidak namun di dalam hatinya sudah memiliki kehendak untuk bersikap, untuk
menentukan berhasil atau tidaknya suatu tujuan. Suatu tujuan itu akan sangat
ditentukan oleh faktor dari dalam diri seseorang itu.
2.
Faktor Ekstern
Faktor
ekstern adalah faktor-faktor yang berasal dari luar individu (luar diri
seseorang). Adapun faktor-faktor ekstern yang ikut menentukan sikap itu antara
lain ;
1. Sifat objek yang dijadikan sasaran
sikap.
2. Kewibawaan orang yang mengemukakan sikap.
3. Sifat orang-orang atau kelompok yang
mendukung sikap tersebut.
4. Media komunikasi yang digunakan untuk
menyampaikan sikap.
5. Situasi pada saat sikap itu
terbentuk.
Kaitan sikap dalam
pembentukan Mental:
Pembentukan Mental, tebentuk sebagai
akibat interaksi, serta fator Internal yang ada. Dalam interaksi sosial,
individu membentuk pola sikap tertentu terhap berbagai objek psikologi yang
dihadapinya. Peran pemimpin dalam pembentukan sikap mental masyarakat sangatlah
menentukan. Oleh karena itu pemimpin selaku panutan masyarakat, perbuatannya,
kebijakan, cara menghadapi masyarakat sangatlah berpengaruh pada sikap
masyarakat. Oleh karena itu pemilihan pemimpin dalam suatu masyarakat sangatlah
penting. Proses seleksi, serta perlunya suatu refenensi dengan memperhatikan
rekam jejak seseorang, perilakunya selama mengambdi di masyarakat haruslah
menjadi pertimbangan dalam mengangakat atau memilih atau manunjuk seseorang
menjadi pemimpin. Kedepan, kita harus ada suatu standar rekrutment yang harus
dilakukan dan disepakati, dalam rangka perekrutan pemempin, atau tokoh penting
yang bakal dijadikan panutan. Dengan demikian diharapkan perilaku pemimpin akan
memberi dampak yang positif bagi masyarkat terutama dalam berprilaku dan
bersikap, atau dalam pembentukan sikap mental masyarakat secara keseluruhan.
b.
Sifat :
Kata
“sifat” (traints) dalam istilah psikologi, berarti ciri-ciri tingkah laku yang
tetap (hampir tetap) pada seseorang. Untuk mengetahui sifat-sifat seseorang
yang sebenarnya, memerlukan waktu dan proses pergaulan yang lama, disamping
pengetahuan psikologi sebagai dasarnya. Tergesa gesa menilai serta
berkesimpulah mengenai sifat tertentu pada seseoang adalah suatu perbuatan yang
ceroboh dan sering kali menimbulkan salah terka.
Secara
sederhana sifat merupakan ciri-ciri tingkah laku atau perbuatan yang banyak
dipengaruhi oleh faktor-faktor dari dalam diri seperti pembawaan, minat,
konstitusi tubuh, dan cenderung bersifat tetap / stabil.
1. Pembawaan ialah seluruh kemungkinan atau
kesanggupan (potensi) yang terdapat pada seseorang atau individu dan yang
selama masa perkembangannya benar-benar dapat diwujudkan (direalisasikan).
Pembawaan meliputi pembawaan jenis, Pembawaan ras, Pembawaan Jenis kelamin,
pembawaan individu. Hal ini yang dipengaruhi oleh keturunan dari orang tua.
2. Minat (interest), secara sederhana
berarti kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan yang besar
terhadap sesuatu. Menurut Reber (syah, 2003) mintat bukanlah istilah yang
popular dalam psikologi disebakan ketergantungannya terhadap berbagai faktor
internal lainnya, seperti pemusatan perhatian, keingintahuan, motivasi, dan
kebutuhan.
3. Kostitusi tubuh, ialah keadaan
jasmani yang terlihat dalam hal-hal yang khas baginya, seperti keadaan darah
dan sebagainya.
4. Cenderung bersikap tetap/stabil,
yaitu cara individu/kecenderungan dalam memberi respond dan berperilaku
terhadap stimulus yang datang.
Kecenderungan sifat itu bisa
mempengaruhi keberhasilan seseorang atau diterima atau tidaknya suatu
masyarakat pada masyarakat atau kelopok yang lain. Karena sifat yang positif
yang dimiliki oleh suatu masyarakat mengakibatkan penerimaan positif dari suatu
masyarakat yang lain. Nilai atau value seseorang juga sangat diperngaruhi oleh
sifatnya. Kalau seseorang bersifat positif,
baik, jujur, sabar, pengertian, sopan, rendah hati, proaktif, suka menolong,
mudah berimpati, tulus, suka mengampuni, toleran, tidak materialistis, maka membuat
valuenya dimata orang lain akan menjadi sangat positif, dan sifat tersebut
menjadi modal sosial yang sangat baik. Sifat yang baik adalah sifat yang ditimbulkan
dari HATI NURANI yang paling dalam. Oleh karena Hati Nurani adalah wilayah
spiritual yang sangat mendasar, yang sudah terpatri secara alam, diciptakan
oleh Allah Sang Pencipta. Sifat ilahi inilah yang telah diberikan oleh sang
Pencipta Alam Semesta, yang ada pada
manusia, yaitu dalam Hati Nuraninya itu. Sifat paling hakiki yang ada pada Hati
Nurani manusia yang paling utama, adalah SIFAT KASIH. Dengan memilki Sifat Kasih, manusia tidak akan
sobong, suka memaakan atau mengampuni, sabar, tidak menjadi serakah, menaruh
rasa hormat, menjadi penyayang, mudah berempati, hidup penuh dengan toleran,
pengertian, kesemuanya itu adalah buah-buah dari SIFAT KASIH itu. karena itu
berasal dari Sang Pencipta alam semesta ini. Orang memiliki SIFAT KASIH, tidak
akan melakukan perbuatan yang meyakiti orang lain, merugikan orang lain,
mengambil hak orang lain dengan cara menipu, korupsi, tidak akan melakukan
tindakan yang akan merusak atau merendahkan martabatnya seperi bersinah,
memperkosa orang lain, mencuri, melakukan pungli, korupsi dalam segala aspek,
mengkianati komitment yang pernah dibuat. SIFAT KASIH akan mematikan segala
bentuk ketamakan, keserakahan, bentuk tipu daya, sikap tidak bertanggung jawab,
intolerans, dan sikap tidak hormat dan tidak patuh. SIFAT KASIH hasuslah kita
pupuk, latih dan sitimulasi agar bisa tumbuh dengan subur, dan mendominasi
sikap dan perilaku individu dan masyarakat, yang pada gilirinnya menjadi budaya
suatu bangsa. SIFAT KASIH dapat kita pupuk dengan cara melatih diri untuk
memberi, membangun rasa kedermawanan, perduli kepada yang menderita, korban
kecelakaan, atau bencana. Kemudian membangkitkan rasa bersyukur kepada Yang
Maha Pencipta atas segala berkat yang kita terima, dengan mengembalikan
sebagian berkat yang kita terima kepada orang miskin, janda, yatim piatu
sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah Yang Maha Kuasa atas segala rahmat,
anugerah yang dilimpahkan kepada kita. Berbuat baik, menolong, meringankan
tangan untuk membantu, aktif dalam kegiatas sosial, akan menumbuhkan SIFAT
KASIH itu dalam hati nurani kita. Ketika HATI NURANI kita dipenuhi oleh JIWA
MENGASIHI, atau SIFAT KASIH, maka segala sikap dan perilaku kita akan
menunjukan sikap dan perilaku yang baik. Ketika sikap mental itu menyebar
keseluruh masyarakat, maka akan menghasilkan SIKAP MENTAL masyarakat yang
positif, sebagaimana yang sering dilontarkan atau disampaikan dalam berbagai
kesepatan atau pertemuan oleh Bpk Presiden Joko Widodo.
c.
Temperament
Temperement
adalah gaya-prilaku karakteristik individu dalam merespon sesuatu yang
dipengaruhi oleh konsitusi tubuhnya, misalnya cairan darah. Ada 4 golongan temperament
menurut keadaan zat-zat cair yang ada dalam tubuh yaitu;
1. Sanguinis (yang banyak darahnya),
sifatnya periang, gembira, optimis, lekas berubah-ubah stemmingnya.
2. Koleris (yang banyak empedu
kuningnya), sifatnya garang, hebat, lekas marah, agresif.
3. Flegmatis (yang banya lendirnya),
sifatnya lamban, tenang, tidak mudah berubah.
4. Melankolis (yang banya empedu
hitamnya), sifatnya muram, tidak gembira, pesimistis.
Sikap mental masyarakat sangat
dipengaruhi oleh temperament. Oleh karena itu pemimpin perlu memahami akan
pengaruh temperament ini, sehingga dapat menempatkan diri dengan benar, atau
memposisikan diri atau bersikap ketika kita mengetahui temperament seseorang,
atau masyarakat. Ketubuhan manusia yang paling tinggi adalah ketenangan,
kenyamanan, kepuasan batin. Oleh karena itu, pemempin harus bisa mengisi
kebutuhan kebatinan masyarakat, maka pemimpin akan mandapatkan penghormatan
(rasa respect) dari masyarakat. Kepatuhan kepada pemimpinnya yang pada ahirnya
akan mendorong semangat kerja masyarakat, produktifitas masyarkat dapat
ditingkatkan.
d.
Watak ;
Watak
adalah struktur batin manusia yang tampak pada kelakuan dan perbuatannya, yang
tertentu dan tetap. Ia merupakan ciri khas dari pribadi orang yang berangkutan.
Allport beranggapan bahwa watak (character) dan kepribadian (personality)
adalah satu dan sama, akan tetapi, dipandang dari segi yang berlainan. Kalau
orang hendak mengadakan penilaian (jadi mengenakan norma), atau lebh tepat
dipakai istilah “watak”. Tapi kalau bermaksud menggambarkan adanya (jadi tidak
melakukan penilaian) lebih tepat dipakai istilah “kepribadian”.
I.R.
Pedjawijatna menemukakan; watak atau karakter ialah seluruh aku yang ternyata
dalam tindaknya (insani, jadi dengan pilihan) terlibat dalam situasi, jadi
memang di bawah pengaruh dari pihak bakat, temperament, keadaan tubuh, dan lain
sebagainya. Selanjutnya ia mengatakan, bahwa watak itu dapat diperengaruhi dan
dididik, tetapi pendidikan watak itu tetap merupakan pendidikan yang amat
dindividu dan tergantung kepada kehendak bebas dari orang yang dididiknya.
Kerchensteiner
mengemukakan sebagai berikut: “Watak ialah keadaan jiwa tetap, tempat semua
perbuatan, kemauan ditetapkan oleh prinsip-prinsip yang ada dalam alam
kejiwaan”. Jadi menurut Kerchensteiner watak manusia terbukti dalam kemauan dan
perbuatannya. Kerchensteiner membagi watak manusia dalam 2 bagian yakni; watak
biologis dan watak intelijibel. Watak biologis mengandung nafsu/dorongan
insting yang tidak dapat diubah dan tidak dapat dididik. Sedangkan watak
intelijibel ialah watak yang bertalian dengan kesadaran dan intelijensi
manusia. Watak ini mengandung fungsi-fungsi jiwa yang tinggi. Oleh karena itu,
mendidik watak manusia kita perlu mendidik kemauannya, cara berpikirnya, dan
kehalusan perasaanya kearah yang lebih bak. Kemauannya hendakknya diarahkan
kepada kemauang yang positif, kemauan menuju kepada kebaikan, kemauan yang
berguna untuk orang lain, dan yang
paling tinggi adalah kemauan yang berkenan dengan kehendak Allah Sang Pencipta
alam semesta dan segala isinya. Kemauan yang didorong oleh rasa Cinta Kasih, kemauan
untuk menolong sesama manusia, menyenangkan hati Allah sebagai pencipta alam
semesta dan segala isinya, merupakan kemauan yang paling mulia dan paling
berkenan bagi Allah.
Pola pikir
atau cara berpikir seseorang akan sangat mempengaruhi cara manusia megambil
keputusan, bersikap dan berperilaku. Cara pandang sempit, yang hanya
mementingkan diri sendiri (ego sentries) cenderung mendorong kita bersikap yang
tidak baik, merugikan orang lain, kecenderungan hanya menjadi serakah, pemarah,
pendendam, penipu, dan banyak sikap mental negatip lainnya yang akan
muncul. Kehalusan perasaan atau
sensitivitas seseorang hendaklah kita didik dan latih. Karena kehalusaan
perasaan atau sensitivitas akan mendorong manusia menjadi sangat toleran,
kompromi dengan orang lain. Dengan kehalusan perasaan manusia akan menjadi suka
menghormati orang lain, menjadi manusia yang menjaga sopan santun, mau
mengasihi orang lain. Cinta Kasih adalah kunci utama dalam membentuk kehalusan
perasaan. Oleh karena itu Sifat Kasih,
yang merupakan sifat Pencipta yang sudah melekat sejak manusia lahir, hendaklah
kita selalu pupuk, tumbuh kembangkan dan pelihara. SIFAT KASIH akan mengalahkan
segala-galanya. SIFAT KASIH merupakan suatu keniscayaan yang harus kita
tanamkan, pupuk, tumbuh kembangkan dan pelihara pada anak-anak kita, pada
setiap insan manusia. Dengan demikian maka manusia yang berperilaku dengan baik,
yang sopan, yang toleran, manusia yang suka menolong, cepat perduli dengan
orang lain akan terbentuk pada masing-masing individu.
Dengan memahami pengertian
sebagaimana telah diuraiakan di atas, maka yang kami maksudkan dengan REVOLUSI
MENTAL adalah suatu gerakan perubahan secara cepat dan massif, untuk mengubah
sikap mental masyarakat secara menyeluruh, dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, agar cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur serta
bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri dalam perekonomian dan
berkepribadian dalam kebudayaan dapat tercapai. Oleh karena itu bagi penyelenggara
Negara, siapapun tidak terkecuali, hendalah melakukan perubahan yang cepat dan
menyeluruh di masing-masing instansinya. Clean Government dan Good Governance
perlu diwujudkan dengan secepat mungkin. Tata kelola dan penyelenggaraan
pemerintahan hendaklah segera dicarikan formula yang tepat dan sesegera mungkin
dibuatkan aturan perundang-undangan serta segera diimplimentasikan. Sikap
mental penyelenggara Negara hendaknya di reformasi. Sikap korup, tidak
bertanggung jawab, boros, dan birokrasi yang panjang, lambat dalam pelayanan,
suka membebani masyarkat dengan biaya yang tidak perlu, segala bentuk pungutan
liar hendaklah dihilangkan, dan perlu dibuatkan aturan untuk mengatur
kesemuanya itu, termasuk sanksi adminstasi, sangsi jabatan sampai kepada sangsi
pidana hendaklah dikenakan dengan segera kepada para pelaggar.
Sistem
penunjang dalam penyelenggaraan Negara yang baik, bersih hendaklah segera
diwujudkan. Tata kelola tanpa ditunjang oleh sistem yang baik, semuanya akan
sia-sia.
Data
kependudukan hendaklah disempurnakan dan diatur dengan baik. Masyarakat yang
tidak terpantau dalam sebuah sistem data base yang baik hanya akan melahirkan
masyarakat yang liar (wild society). Namun kalau aktifitas masyarakat dapat
terpantau dengan baik melalui suatu sistem data base yang baik, hal itu akan
mengurangi kejahatan masyarakat. Dengan sistem yang baik, itu akan meminimalisir
kecenderungan untuk bertindak melawan hukum. Kedisiplinan dalam masyarakat akan
tumbuh, kesadaran hukum, rasa tolerensi, korupsi, serta perbuatan kriminal yang
lain akan berkurang. Hal ini dapat dimungkinkan karena masyarakat akan takut
namanya masuk dalam data base, karena rekam jejak seseorang akan mudah
diketahui oleh pubilik atau siapa saja ketika itu dibutuhkan.
C. Berbagai problem bangsa yang membawa kepada keterpurukan bansa.
Prilaku sosial yang kurang baik diberbagai
lapisan masyarakat, baik penyelenggara Negara, pemuka masyarkat, pimpinan
partai politik bahkan masyarakat biasa telah membawa bangsa ini kepada krisis
multy dimensi. Perilaku korup yang sudah membudaya, sebagai akibat dari
mengakarnya sifat materialisme, sifat cinta diri, semakin terkikisnya rasa
kehalusan (sensitifitas) dalam diri, sehingga ketika seseorang mendapat
kesempatan menduduki jabatan penting, cenderung tidak dapat menguasai nafsu
keserakahannya. Tidak sedikit kerugian Negara yang timbul sebagai akibat dari
perbuatan aparatur Negara yang tidak bertanggungjawab tersebut. Kolusi dan
Nepotisme telah dibangun dengan menghalalkan segala cara, termasuk cara-cara
yang inkonsitusional, mencederai demokrasi, bahkan melawan hukum dilakukan demi mengejar napsu kekuasaan. Akhirnya
korupsi tumbuh dengan subur, tidak terkendali karena diberi ruang, dipelihara,
dan bahkan dilindungi oleh pemangku kekuasaan di pemerintahan. Penyakit sosial
yang kronis ini, perlu mendapat perhatian dari pemerintahan Pak Joko widodo dan
Pak Yusuf Kala. Pemberantasan Korupsi haruslah dilakukan secara cepat dan
massif. Oleh karena itu sitem
penyelenggaraan Pemerintah perlu mendapat perhatian penuh. Anggaran tentang
perbaikan sistem ini haruslah diutamakan dalam APBN dan APBD. Institusi hukum, perangkat hukum dan Aparat hukum
hendaklah dilakukan perubahan secara cepat dan menyeluruh. Penegakkan aturan
pada instansi hukum hendaklah menjadi keutamaan. Pembersihan aparat hukum,
perbaikan aturan dan institusi perlu mendapat perhatian dari Presiden. Sangsi
yang berat dengan penanganan yang ekstra cepat harus diterapkan. Kalau
penegakkan disiplin ini sudah berlaku di aparat penegak hukum, maka penegakkan
hukum pada istitusi penyelenggara Negara yang lain akan dapat berjalan dengan
baik.
Dukungan sitem dalam penyelenggaraan
Negara yang belum baik, juga merupakan salah satu faktor penentu dalam buruknya
penyelenggaraan Negara.
Indonesia terlalu lambat lompat dari
sistem manual ke sistem elektronik. Efisiensi dan efektifitas suatu
penyelenggaraan Negara tidak lepas dari dukungan sistem yang terintegrasi
(integrated system). Suatu contoh sederhana. Masyarakat di Amerika, ketika
menerima tagihan (bill) di kotak posnya, maka mereka akan dengan cepat pergi melakukan pembayaran
melalui bank, karena kalau mereka terlambat, maka data keterlambatan membayar
akan muncul di data base yang dibuat oleh TRW. Dan ketika mereka mengajukan
kredit, apakah barang elektronik, rumah, mobil, kalau perusahaan mengecek dalam
data base TRW bahwa mereka pernah nunggak pembayaran, maka permohonan itu
langsung ditolak. TRW adalah pusat data base yang menyimpan semua aktivitas
transaksi ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat, yang dapat diakses oleh
semua yang berkepentingan, dengan menggunakan ID Card Number/ Driving License
dan Social Security Number sebagai Unique number untuk kode pencarian data
seseorang. Atau ketika masyarakat dapat tagihan dari DMV (department of motor
vehicle), department yang mengurus data kependudukan dan aturan berlalu lintas
di amerika, maka mereka akan cepat melakukan pembayaran. Karena kalau tidak,
waktu masyarakat perpanjang surat kendaraan atau SIM, maka akan ketahuan belum
melunasi tagihan tilang. Oleh karena sistem yang terintegrasi tersebut,
masyarakat takut untuk tidak membayar. Kedisiplinan masyarakat tumbuh,
kesadaran serta rasa tanggungjawab masyarakat terpelihara dan terjaga dengan
baik berkat sitem elektronik yang memungkinkan semua masyarakat terekam dan
terpantau prilakunya. Jangankan tidak membayar, tapi untuk terlambat saja sudah
takut. Karena akan berakibat fatal pada citra diri mereka, karena track record
mereka terekam dengan baik, dan dapat dibaca oleh semua pihak, sehingga mereka
takut untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Catatan kriminal dari semua instansi
juga akan terekam dengan baik di data base, dan dapat dibaca oleh semua pihak.
Oleh karena itu kriminalitas, cukup terontrol, karena semua orang sangat
hati-hati, terutama mereka yang mau mengejar karir, karena referensi tentang
dirinya dapat dipantau dengan mudah melalui suatu sistem data base. Perilaku
masyarakat umum yang sudah diluar batas toleransi publik, perlu mendapat
perhatian pemerintahan Pak Joko Widodo dan Pak Yusuf Kala. Pengrusakan Rumah
Ibadah, rongrongan bagi kaum minoritas, Demo yang cenderung tidak lagi
memperhatikan kepentingan orang lain, dan juga cenderung anarkis, tawuran antar
pelajar dan antar mahasiswa, pekerja seks komersial yang sudah tidak teratur,
pelecehan seksuak pada anak-anak, perampasan atau sabotase pada hak-hak milik
perorangan ataupun perusahaan, organisasi buruh yang cenderung mengganggu
majikan, perang antar suku, perang antar golongan, premanisme, yang kesemuanya
ini sudah menjadi penyakit sosial yang sangat parah, yang akirnya hanya
menimbulkan biaya tinggi di masyarakat dan menurunkan produktifitas masyarakat,
kesemuanya itu memerlukan penanganan yang cepat dan mendesak.
D. Faktor-faktor penyebab terjadinya kondisi sosial yang buruk saat ini :
Kondisi sosial yang buruk saat ini
terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut :
1. Krisis kepercayaan kepada
penyelenggara Negara pada masa pemerintahan Orde Baru telah menyisahkan
persoalan multy dimensi. Kekuasaan yang dijalankan dengan sistem totaliter dan
hegemoni militer, telah melahirkan KKN, yang akirnya telah menimbulkan krisis
kepercayaan kepada penyelenggara Negara. Reformasi telah berjalan tanpa arah, telah
menyisahkan persoalan pada bangsa ini seperti berikut :
a. Kebebasan berserikat dan berpendapat
telah diberi ruang yang sangat longgar. Masyarakat menjadi bebas mengkritisi
pejabat, yang pada prakteknya sudah menjauhi budaya bangsa kita yang sopan,
santun dalam bertutur kata. Menghina dan mencemoh pejabat sudah menjadi hal
biasa. Kebebasan berserikat dan berpendapat, telah mendapat ruang yang sangat luas,
masyarakat tidak lagi menaruh rasa hormat kepada pemimpin. Budaya yang baik,
sopan santun, menaruh rasa hormat telah
pudar. Tenggang rasa terhadap yang lain sudah tidak dipelihara.
b. Budaya bangsa yang sopan santun,
berdemokrasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat telah pudar, bahkan
ditinggalkan. System demokrasi liberal telah dikembangkan sehingga bangsa ini
kehilangan pemimpin yang kharismatik, pemimpin yang berkarakter dan
bekepribadian Indonesia sejati.
c. Fungsi pertahanan dan keamanan telah
dipisahkan, peran politik TNI telah dihilangkan, dengan dalih mengedepankan
profesionalisme TNI. Dengan dalih hak asasi manusia, masyarakat mulai bertindak
diluar batas, dan bahkan masuk terlalu jauh ikut campur dalam urusan
pemerintahan. Organisasi sosial tumbuh subur, melakukan tindakan yang
kecenderungan sangat anarkis. Kepolisian tidak terlalu dihargai, peran Politik TNI
telah dihilangkan sehingga masyarakat bertindak semakin leluasa dan semena
mena, yang akhirnya kelompok yang
mayoritas bertindak terlalu melampaui batas, dan bahkan cenderung bertindak anarkis.
d. Hak asasi masyaraat digunakan untuk
menginjak hak asasi masyarakat yang lain.
2. Supremasi hukum yang lemah. Adapun
beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya supremasi hukum tersebut, antara lain
:
a. Mentalitas aparat penegak, hukum yang
buruk merupakan salah satu faktor yang melemahkan supremasi hukum di Negara
kita. Kebenaran dapat diperjual belikan, akhirnya yang kaya, ataupun yang
berkuasa selalu mendapatkan perlakuan
hukum yang ekstra luar biasa. Mendapat kompromi dari aparat penegak hukum, para
penyelenggara Negara ini semakin berani melakukan korupsi, dan seakan tidak
merasa berdosa, karena hal tersebut sudah berjalan lama tanpa suatu penindakan
yang tegas.
b. Perangkat aturan sebagai landasan hukum
yang masih lemah. Penegakkan hukum memerlukan perangkat aturan dan
perundang-undangan yang baik. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat oleh
Legistatif, namun beberapa perangkat aturan masih memerlukan perbaikan, dan
bahkan perlu penambahan aturan pada sector tertentu.
c. Kurang difungsikannya institusi hukum
yang lain seperti kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, sehingga
memperlambat pemberantasan korupsi di Negara ini. Karena KPK saja terlalu
kurang untuk bisa menangani kasus korupi di Negara ini. Pemberantasan korupsi
hendaknya menjadi komitment dari para penegak hukum dan didukung oleh semua
pihak.
3. Lemahnya sistem pendukung dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Lambatnya pemerintah beralih dari sistem data yang manual ke
sistem data elektronik, merupakan salah satu faktor lambannya pelayanan
pemerintah, bahkan bertumbuh suburnya kriminalitas ditengah masyarakat.
E.Government merupakan keharusan dalam mendukung jalannya roda pemerintahan,
terutama dalam mempercepat pelayanan, mempermudah pengawasan, dan menjadi
sarana control sosial dalam melakukan tindakan kriminal.
E. Solusi perbaikan dalam mengatasi problematika sosial yang sudah parah ini.
Untuk mengatasi beragai persoalan
sosial di Negara ini, maka perlu dilakukan dilakukan langkah-langkah sbb :
1. REVOLUSI MENTAL. Gerakan perubahan
yang bersifat cepat, menyeluruh dan mendesak, haruslah dilakukan untuk mengatasi
persoalan di banga ini. Adapun REVOLUSI MENTAL ini perlu dilakukan pada aspek-aspek
sbb:
a. Perubahan sikap mental yang paling
utama harus yang harus dilakukan adalah Pembinaan dan Penertiban aparat penegak
hukum. Kunci utama dalam supremasi hukum adalah aparat penegak hukum. Oleh
karena itu pada institusi polri, kejaksaan dan pengadilan, diperlukan
pengawasan ekstra keras. Internal audit di ketiga lembaga itu harus diperkuat.
Peningkatan kesejahteraan pada institusi ini haruslah mendapat perhatian
khusus. Sangsi adminisrasi dan hukum bagi mereka yang melakuan fungsi
penegakkan hukum ini haruslah ekstra keras dan tegas. Monitoring terhadap semua
percakapan, system komunikasi yang mereka gunakan, haruslah mendapat pengawasan
yang keras. Pertemuan dengan pihak tersangka, keluarganya ataupun kerabatnya,
hendaklah mendapat pengawasan ekstra keras, dan dilakukan perangkat aturan yang
lebih keras. Sistem Panish and Reword terhadap petugas pada institusi ini
haruslah mendapat perhatian khusus. Sangsi secara kelompok atau regu kerja
perlu dilaksanakan, agar semua pihak yang terlibat dalam regu atau kelompok
kerja itu perlu melakukan pengawasan bersama.
b. Pengawasan dan penindakan terhadap
semua penyelenggara Negara mulai dari pusat sampai ke Daerah, harus dilakukan
dengan ekstra keras. Institusi Polri dan Kejaksaan hendaknya diberi peran lebih
dalam penindakan terhadap kejahatan korupsi di Lembaga penyelenggara Negara.
Iternal audit pada semua institusi penyelenggara Negara haruslah diperkuat.
Sangsi bagi petugas audit yang kedapatan tidak melakukan tugas dengan baik dan
benar, perlu diberikan. Hasil internal audit yang mencurigakan segera
dilaporkan kepada institusi polri, kejaksaan atau KPK, agar cepat mendapat
perhatian dari salah satu institusi penegak hukum tersebut. Negara harus
menyediakan PUSAT PENGADUAN masyarakat yang bisa diakses melalu telepon, SMS,
facebook, E.mail. Laporan masyarakat tersebut harus di expose di media sosia
dan media masa. Lembaga Kepresidenan, dan Institusi aparat hukum harus ada
badan atau lebaga khusus untuk memantau PENGADUAN MASYARAKAT, agar penanganan
laporan dan kasus-kasus yang diadukan masyarakat dapat tertangani dengan cepat.
c. Pemantauan, pengawasan dan pembinaan
terhadap lembaga swadaya masyarakat perlu diperketat. Pelibatan TNI dalam seleksi
atau pengawasan terhadap LSM, perlu mendapat perhatian. Hal ini dilakukan untuk
mencegah masuknya paham lain yang bisa mengancam kedaulatan Negara, konstitusi
Negara dan panca sila.
d. Lembaga pendidikan harus melakukan
perubahan secara cepat dalam pembedayaan tenaga pendidik. Perubahan pada sistem
pendidikan. Pengawasan terhadap perilaku siswa haruslah dilakukan dengan
saksama. Penekanan pada perkembangan kepribadian siswa hendaknya mendapat
perhatian khusus. Metode pembelajaran dan penekanan pada aspek pendidikan dalam
rangka pembinaan mental dan pembentukan mental hendaklah mendapat perhatian
secara khusus. Tanggung jawab dunia pendidikan bukanlah hanya menitik beratkan
pada mengayaan ilmu pengetahuan, tapi lebih penting adalah pembangunan mental
dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkepribadian yang baik,
mandiri, kreatif, inovatif dan mempunyai kesadaran bernegara yang tinggi.
Mendirikan posko sekolah dan kampus, dengan menempatkan petugas kepolisian atau
TNI untuk mengawasi gerakan siswa dan mahasiswa, melakukan pencegahan atau
pengamanan secara cepat, dan menanamkan kedisiplinan dan kesadaran hukum kepada
para siswa dan mahasiswa hendekalah menjadi perhatian khusus.
e. Membina masyarakat untuk taat hukum,
hidup toleran, menjaga sopan santun, pribadi yang kreatif, inovatif, mandiri
dan pekerja keras serta produktif.
f. Lembaga
keagamaan, melalui tokoh agama yang ada hendaknya mengaktifkan persekutuan, dan
menanamkan Rasa Cintah Kasih itu, mengajar umatnya mulai dari anak-anak untuk
hidup dalam Kasih Sayang, menumbuhkan rasa Cintah Kasih dengan mengajar umatnya
untuk selalu bersyukur kepada Allah Pencipta Alam Semesta, tumbuhkan Rasa suka
menolong, menanamkan rasa hormat kepada yang tua, kepada pemimpin. Menanam
sifat-sifat yang baik bagi umat merupakan kewajiban bagi pemuka agama. Mencegah
propaganda untuk memusuhi golongan agama yang lain. Gantinya pemuka agama
hendaknya menamkan rasa toleransi yang tinggi kepada umat beragama yang lain,
suku dan etnis yang lain. Hidup berdampingan dengan damai, itulah yang hendak
ditanamkan. Oleh karena itu, pemerintah melalui menko pembangunan manusia dan
kebudayaan harus selalu mengadakan pengawasan, pembinaan, penyuluhan, atau
himbauan kepada tokoh agama untuk ikut berkontribusi dalam pembentukan mentas manusia
Indonesia secara menyeluruh dengan tidak memandang agama, suku dan etnis,
demikian hidup rukun dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika dan Negara kesatuan
republik Indonesia dapat berjalan dan terpelihara dengan baik.
2. Reposisi peran fungsi TNI. TNI
dibukakan ruang untuk kembali menjadi alat Negara dalam menjaga ketahanan
bangsa dalam aspek yang lebih luas. TNI jangan hanya didukan menjadi alat untuk
bela Negara dalam scope yang sempit. TNI haruslah ikut berperan dalam ketahanan
Negara dalam scope yang lebih luas, tentu tetap dibawah pengawasan Presiden.
Oleh karena itu dalam fungsi mencegah tindakan atau gerakan kelompok atau
perorangan yang berpotensi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
dan Negara kesatuan republik Indonesia, maka TNI perlu diberi peran yang lebih
aktif kembali. Peran politik dalam batas penindakan terhadap tindakan yang
merongrong Negara, peratuan dan kesatuan bangsa dan Negara, kedaulatan Negara
kesatuan republik Indonesia, tindakan merugikan Negara, ancaman terhadap
konstitusi dan intabilitas Negara, termasuk pergerakan yang mengancam jalannya
roda pemerintahan, hendaklah Negara atau pemerintah memeberikan ruang yang
lebih luas kepada TNI. Tugas seperti perncegahan terhadap kejehatan litas Negara, maka peran tersebut harusnya
diberikan kepada TNI. Ancaman terorisme, perdagangan obat terlarang dari manca
Negara, keagenan organisasi internasional yang membahayakan Negara, seperti
ISIS, atau organisasi keagamaan lain yang disusupi gerakan radikal, hendaknya
peran TNI dimanfaatkan. TNI tetap ditempatkan sebagai institusi yang penting
dalam bela Negara dalam scope yang lebih luas, yaitu POLITIK, EKONOMI, SOSIAL,
BUDAYA dan PERTAHANAN dan HUKUM. Sedangkan wilayah KEAMANAN masyarakat, menjadi
tugas institusi Kepolisian.
3. Menjamin ketersediaan system elektronik
data yang terintegrasi secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi
komunikasi dan jaringan komputerisasai yang ada, untuk data kependudukan,
system pengadaan barang dan jasa, system anggaran dan pemanfaatan anggaran, kepemilikan
SIM, sistem pajak yang baik untuk mengetahui kekayaan seseorang, juga sistem data
perkreditan guna memantau kredibilitas masyarakat
dalam memenuhi kewajiban dalam melunasi kredit, data
criminal
dari masing-masing warga Negara agar mudah mengetahui rekam jejak setiap orang.
Dengan ketersediaan sistem elektronik seara terintegrasi, maka implementasi
E.Government akan berjalan dengan baik. Dengan berjalannya E.Goverment, maka
management pemerintahan akan berjalan dengan baik. Belanja pemerintah akan
terkontrol, aktivitas penganggaran, penggunaan anggaran dan pelaporan,
pengawasan, evaluasi akan berjalan dengan mudah.
4. Supremasi hukum harus ditegakkan.
Pengawasan, pembinaan terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan dengan
tegas. Kunci supremasi hukum ada pada aparat penegak hukum. Mafia peradilan
harus diberantas. Penguatan pada institusi penegak hukum serta pelibatan
institusi hukum seperti kepolisian dan kejaksaan hendaklah mendapat ruang yang lebih
luas dalam pemberantasan korupsi. Perbaikan pada perangkat aturan hukum
hendaknya dipacu dan mendapat perhatian dari eksekutif dan legislative.
F. Program kerja untuk Solusi masalah
NO
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
01
|
Revolusi Mental
|
a.
Pembinaan dan
Penertiban Aparat Penegak Hukum.
|
+ Seleksi yang ketat.
|
||
+ Pengawasan yang ketat.
|
||
+ Sangsi yang tegas bagi
pelanggar.
|
||
b.
Pengawasan dan
penertiban pada
|
||
Seluruh PNS terutama dalam hal
|
||
penggunaan anggaran, pengadaan
|
||
barang dan penyelenggaraan
tender.
|
||
seleksi untuk program yg
mendesak.
|
||
c.
Penekanan pada
pembangunan
|
||
mental pada lembaga pendidikan.
|
||
d.
Kontrol ketat
kepada LSM guna
|
||
ketahanan budaya dan ideologi.
|
||
e.
Pembinaan
masyarakat untuk taat
|
||
hukum, hidup toleran, sopan
santun,
|
||
reatif, inovatif dan produktif.
|
||
f. Mengkoordinir,
pada pemuka agama
|
||
untuk membangun kerukunan antar
|
||
umat beragama, toleransi dan
|
||
menanamkan sifat suka mengasihi
|
||
sesama manusia.
|
||
02
|
Reposisi peran
fungsi TNI
|
a.
Mengadakan
lokakarya, seminar,
|
symposium dengan melibatkan
|
||
kampus dan LSM, pemuka masyarkat
|
||
dan tokoh agama untuk mendorong
|
||
TNI agar lebih proaktif melakukan
|
||
tidakan pencegahan terhadap
kegiatn
|
||
yang mengancam ketahanan dan
|
||
keamanan Negara.
|
||
Pendelegasian
tugas kepada TNI dalam hal ANTITERORISME, perdagangan antar Negara,
pengawasan terhadap organisasi asing yang masuk ke Indonesia.
|
||
c. Memantau
perkembangan politik dan mencegah aksi politik yang membahayakan konstitusi,
idelogi dan pemerintah yang ada.
|
||
d. Memantau dan
mengawasi perubahan UUD 45, serta mengkaji, dan memberikan pertimbangan
kepada Presiden.
|
||
03
|
Membangun system
E.GOVERNMEN
|
a. Membangun data
kependudukan. Nomor Induk Penduduk harus dijadikan nomor untuk SIM, Pasport,
dan menyatu dengan data kriminal dari seluruh warga Negara, sehingga mudah
mengakses rekam jejak pelanggaran atau kriminal seseorang.
|
b. Membangun
system Pengadaan barang dan Jasa yang berlaku online di seluruh Indonesia.
|
||
c. Membangun System
Anggaran dan Penggunaan Belanja Negara yang terintegrasi seluruh Indonesia.
|
||
d. Membangun
System Pengelolaan Penyelenggara Negara. System ini menyanggkut Penerimaan
Pegawai Pemerintah Sipil dan TNI Polri, Promosi, dan semua aktifitas Pegawai
Pemerintah menyangkut kondite dan disiplin.
|
Demikianlah pandangan kami tentang REVOLUSI MENTAL sebagai
upaya untuk memperbaiki situasi dan kondisi Negara yang sedang dilanda oleh
krisis multi demensi sebagai akibat
krisis kepercayaan publik yang berimbas pada tatanan bernegara. Diharapkan
dengan adanya penyajian tulisan ini, yang walaupun masih memerlukan pengayaan
dalam sistimatika ataupun content dari materi yang ada, diharapkan dapat
menjadi stimulant dalam gerakan REVOLUSI MENTAL untuk mencapai Indonesia yang
Hebat, Indonesia yang kuat, mandiri, aman, damai, sejahtra, tertib, adil dan
makmur.
Ditulis oleh
Helfried Lombo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar