Entri yang Diunggulkan

THE NEW ERA - CYBERSPACE (DUNIA MAYA), SIAPA YANG MENGENDALIKANNYA

THE NEW ERA – CYBERSPACE (DUNIA MAYA) SIAPA YANG MENGENDALIKANNYA Peradaban dunia kini berubah begitu cepat, dunia seakan menjadi kec...

Rabu, 15 Agustus 2018

MODEL DEMOKRASI TERPIMPIN BUNGKARNO ATAU DEMOKRASI KONSOSIASIONAL AREND LIJPHARD ADALAH MODEL DEMOKRASI YG PALING COCOK UNTUK NEGARA YG PLURALIS.

Bungkarno adalah seorang yg sangat visioner dan memiliki sikap indepensi berpikir yg luar biasa. Beliau tdk terpengaruh dengan cara berpikir para ahli filsafat modern negara barat. Bungkarno menggunakan pandangan filsafat barat serta teori politik barat sebagai landasan konstruksi berpikir semata. Namun dalam meletakan landasan atau fondasi bernegara, beliau menyesuaikan dengan struktur dan kondisi sosial Indonesia.
Fondasi negara yg Bungkarno bangun adalah memadukan pemikiran filsuf modern barat, disesuaikan dengan socio cultur Indonesia yg multi agama, multi etnis, multi suku dan bahasa, serta tetap memelihara budaya dan kearifan lokal yg ada di masing masing suku bangsa yg ada tersebar di seanteru GUGUSAN KEPULAUAN NUSANTARA.
Itulah kenapa Bungkarno dalam aplikasi demokrasi di Indonesia, beliau menetapkan model demokrasi yg sesuai dengan socio cultur atau kultur sosial Indonesia yg multi agama, multi etnis, multi suku dan bahasa serta memiliki keberagaman budaya dan memiki kearifan lokal pada masing masih daerah. Bungkarno memastikan bahwa demokrasi indonesia tdk bisa dibangun mengikuti demorasi barat yg liberal ataupun komunis. Namun demokrasi indonesia haruslah demokrasi terpimpin, atau dikenal dengan demokrasi pancasila. Demokrasi yg dibangun ditengah masyarakat yg berketuhanan, masyarakat yg beradab, demokrasi ditengah bangsa yg berkebhinekaan tunggal ika, demokrasi yg bermufakat dalam bermusyawara, serta demokrasi yg berkeadilan sosial.
Mempelajari berbagai bentuk demokrasi baik yg beraliran kiri yaitu demokrasi komunis serta aliran kanan, yaitu demikrasi liberal, maka model yg buat oleh Bungkarno menurut hemat saya, adalah model demokrasi yang paling cocok untuk Indonesia.
Ini adalah model demokrasi yg sesuai dengan kultur Indonesia, yg menghormati yg tua ataupun yg telah dituakan atau dipercaya menjadi pemimpin. Namun yg perlu dihindari adalah terjadinya pengkultusan individu bagi pemimpin . Karena pengkultusan pada pemimpin akan menggirin kpd HEGEMONI dan Otoriterian, sehingga akan terjadi pemasungan pada hak hak rakyat sebagai pemangku kedaulatan.
Kedaulatan rakyat haruslah tetap diletakkan paling tinggi. Karena itulah sesungguhnya hakekat dari pada demokrasi. Namun ketika rakyat menunjuk pemimpinnya, pemimpin tersebut haruslah bahkan mutlak harus dihormati, dijunjung tinggi, dan deberi kekuasaan dan kewenangan yg kuat agar mereka ada kewibawaan dlm memimpin dan mengatur masyarakat yg sangat plural ini.
Disisi lain, pemimpin yg dipilih harus dengan setia, jujur dan adil serta berkomitmen penuh dlm memimpin dan mengatur rakyatnya.
Pemikiran Bungkano ini ternyata sejalan dengan penelitian demokrasi Arend Lijphard (1996). Lijphard dlm penelitiannya telah menemukan konsep yg sama sekali dengan konsep demokrasi Bungkarno yg telah beliau susun jauh sebelum penelitian demokrasi tersebut.
Lijphard menemukan bahwa dlm negara yg sangat plural, maka konsep demokrasi yg paling sesuai adalah CONSOCIATIONAL DEMOCRACY atau DEMOKRASI KONSOSIASIONAL.
Konsep demokrasi Kinsosiasional adalah perpaduan antara unsur teadisional-primordial dengan nilai demokrasi moderen. Konsep yg dibangun atas dasar realitas masyarakat yg pluralis dan primordial atau terlalu sesukuan, terlalu sukuisme, terlalu memuja daerah asal. Maka dibangunlah sistim demokrasi yg lebih sesuai, yaitu demokrasi konsosiasional tersebut. Model demokrasi konsepnya lebih adaptip terhadap sikon sosial pada negara yg multi etnis, agama, suku dan bahasa, serta berkeragaman budaya dan memiliki kearifan lokalnya sesuai suku setempat.
Dlm konsep Demokrasi Konsosiasional, Pemerintah pusat harus mengakomodir aspirasi dari semua kelompok agama, etnis, suku dan bahasa, serta budaya termasuk memelihara kearifan lokal yg ada pada masing masing suku yg ada, serta mengangakomodir kepentingan multi partai yg ada, dan melakukan perekrutan PNS yg berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Bahkan dalam pembagian kue anggaran haruslah dibagikan secara adil dan merata.
Dengan demikian maka tujuan negara untuk mencapai keadilan sosial melalui pemimpin yg berkeadilan dan demokratis konsosiasional dpt terwujud.
Amendemen UUD 1945 dimana salah satunya adalah memasukan sistim LEGISLATIF BICAMERAL atau SISTIM DUA KAMAR dalam legislatif sehingga munculah LEGISLATOR-KONGRES atau DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) melalui partai politik dan LEGISTALATOR-SENATOR atau DEWAN PERWAKILAN DAERAH melalui utusan daerah.
Oleh karena itu para LEGISLATOR-SENATOR ini hendaknya memahami budaya serta kondisi sosial daerah, terslebih kebutuhan masyarakat dimana mereka wakili. Mereka harus memahami potensi alam disekitar, agar pengusulan konsep pembangunan ekonominya haruslah berbasiskan kpd sumber daya alam dan sumberdaya manusia yg ada. Serta bisa memperkirakan bahkan menghitung kebutuhan dana pembangunan pada masing masing daerah yg diwakilinya.
Oleh karena itu tingkatan peran fungsi DPD dlm hal anggaran, haruslah setingkat dengan peran fungsi DPR RI. Peran fungsi DPD dalam hal penyusunan APBN yg hanya bersifat mengusulkan saja, tanpa dilibatkan dlm pembahasan APBN adalah sebuah kekeliruan dlm penerapan BICAMERAL LEGISLATIVE atau LEGISLATIF DUA KAMAR. Bagaimana fungsi DPD untuk mewakili daerahnya khususnya dlm memperjuangkan kue anggaran dlm pembiayaan pembangunan daerah bisa terlaksana dgn baik dan maksimal, jika DPD sebagai representasi daerah tidak ikut dilibatkan dlm pembahasan APBN. Lagi pula harus diingat bahwa muara dari perjuangan politik adalahMASUKNYA APA YG DIPERJUANGKAN KE DALAM APBN ATAU APBD.
Untuk itu agar fungsi perwakilan daerah pada DPD berfungsi secara maksimal, maka sudah seharusnya dilakukan AMENDEMEN pada UUD 1945 dan UU MD3, untuk memasukan pasal tentang HAK BUJET DPD sehingga DPD memiliki kewenangan ikut dlm dalam pembahasan APBN. Dengan demikian peran DPD bisa lebih maksimal menjadi penyambung lidah masyarakat daerah dan wadah perjuangan masyarakat daerah.
Ini adalah sebuah koreksi sekaligus acuan untuk melakukan amandemen pada UUD 1945 dan MD3 agar lebih adaptif dan memenuhi harapan masyarakat daerah, mengadopsi konsep demokrasi pancasilanya Bung Karno atau demokrasi konsosiasional dari Arend Lijphard.

Demikian dapat saya ulas dan sampaikan kepada masyarakat dan pemerintah serta semua pihak terkait.

Salam HELLO FOR DPD 2019.

By HELFRED LOMBO CALON DPD RI DAPIL SULUTE8

1 komentar:

  1. Jika setiap orang berpikir dan berjiwa Pancasila maka masyarakat sosial akan tetap damai. Pancasila adalah asas terbaik di dunia.

    BalasHapus