PENERAPAN SiSTEM MERIT DALAM APARATUR SIPIL NEGARA
UNTUK PEREKRUTAN, KENAIKAN PANGKAT DAN PROMOSI
PENGERTIAN :
Merit adalah suatu sistem atau kebijakan dimana orang dipromosikan atau dihargai atas dasar kemampuan dan prestasi bukan karena senioritas , kuota , patron, atau sejenisnya ..
Merit adalah suatu sistem atau kebijakan dimana orang dipromosikan atau dihargai atas dasar kemampuan dan prestasi bukan karena senioritas , kuota , patron, atau sejenisnya ..
Dalam pemerintahan diartikan : The merit system is the process of promoting and hiring
government employees based on their ability to perform a job, rather than on
their political connections. It is the opposite of the spoils system. (https://en.wikipedia.org/wiki/Merit_system). Terjemahan bebasnya
berarti: Sistem
merit adalah proses mempromosikan dan mempekerjakan karyawan pemerintah
berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan , bukan karena koneksi
politik mereka . Ini adalah kebalikan dari sistem memanjakan atau memberikan
kemudahan.
SEJARAH LAHIRNYA BEROKRASI MERIT:
Birokrasi
Merit berawal ketika Dinasti Tang
sangat bergantung pada sistem perekrutan para pejabat pemerintah dari jajaran
kandidat yang kemudian berkembang melalui sistem pendidikan Konfusius dalam
menguasai konsentrasi kurikulum canggih pada sastra Cina dan filsafat. Kebanyakan
pemegang kantor memenangkan kedudukan karena aktivitas intelektual.
Di Amerika Serikat pegawai negeri mulai
berjalan pada sistem yang manja atau atas dasar koneksi pada 1829 ketika Andrew
Jackson menjadi presiden. Pembunuhan
Presiden Amerika Serikat James A. Garfield oleh seorang pencari kerja yang kecewa
pada 1881 membuktikan bahaya dari sistem perekrutan yang tidak professional. Dua tahun kemudian, sistem penerimaan pegawai
untuk birokrasi federal Amerika Serikat telah dirubah oleh Pendleton Layanan
Sipil Reformasi Undang-Undang, yang membuat praktek sistem merit. Kemampuan
calon ditentukan oleh kemampuan untuk lulus pada ujian tertulis yang bersaing
secara sehat, yang diberikan oleh komisi penguji. Jawaban yang disampaikan oleh
calon harus ditandatangani, sehingga menghilangkan kemungkinan pilih kasih oleh
penguji. Daftar terbuat dari para peserta ujian yang berhasil, diatur dalam
urutan merit mereka seperti yang ditunjukkan oleh hasil pemeriksaan. Penentuan
kelulusan harus dibuat dari daftar yang memenuhi syarat yang dilihat
berdasarkan urutan nilai tertinggi. Sistem ini telah berhasil menghilangkan
segala bentuk nepotisme, kepentingan politik dari pemimpin untuk merekrut kelompoknya
atau sistem balas jasa yang mematikan atau menutup kesempatan dari masyarakat
lain yang mungkin lebih bermutuh atau lebih kompeten bahkan lebih kapabel dari
mereka-mereka tersebut yang masuk hanya koneksi, kedekatan atau karena satu
partai atau satu golongan.
Di Indonesia, pengisian pegawai negeri,
kenaikan pangkat dan promosi jabatan masih sangat didominasi oleh sistim
koneksi (kedekatan khusus), sogok, dan dilandasi
alasan politik serta untuk mengurangi pengangguran. Praktek penerimaan pegawai,
dan penilaian pegawai semacam ini sangat
buruk karena tidak akan melahirkan PNS yang professional, trampil, kreatif.
Karena dengan menerapkan sistem seperti ini akan mematikan kreatif PNS karena
mereka akhirnya berlombah untuk mendapatkan perhatian atasan untuk bisa
diterima, mendapatkan kenaikan pangkat ataupun promosi jabatan. Penilaian yang
didasari oleh kedekatan, koneksi, like or dislike (suka atau tidak suka),
sogok, dan atas pertimbangan subjektif, adalah pertimbangan yang sangat tidak professional
dan bukan cara yang baik untuk dipraktekan dalam lingkungan kerja manapun.
Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah Pak
Jokowi ketika menjadi presiden untuk memberantas sistem seperti ini. Dan hal
ini menjadi bagian dalam Reformasi dalam penerimaan, dan sistim penilaian ASN
atau PNS.
PRINSIP DALAM SISTEM MERIT :
1.
Semua warga negara
mempunyai kesempatan yang sama untuk boleh masuk menjadi pegawai negeri atau
ASN.
2.
Pertimbangan
kelulusan hanyalah berdasarkan hasil test murni, dengan tanpa memertimbangkan
faktor kedekatan dan pertimbangan subjective lainnya.
3.
Tidak
dibenarkan bagi penguji membocorkan soal ujian. Kalau hal ini terjadi maka
harus dikenai sangsi yang seberat-beratnya.
4.
Untuk
kepentingan promosi dan kenaikan pangkat, maka harus melalui mekanisme
penilaian yang objective dengan memasukan faktor penilaian yang sudah dikuantifikasi
(sistem penilaian dengan angka).
5.
Penilaian
seseorang hanya atas dasar nilai objektif yang terukur dengan jelas sehingga
tidak menimbulkan kegaduhan, atau ketidak puasan
6.
Penilaian
harus dilakukan secara terbuka dan harus diumumkan kepada publik.
7.
Untuk mencegah
adanya penyimpangan dalam sistem seleksi, penilaian untuk promosi dan kenaikan
pangkat, maka sudah diperlukan Komite independen yang khusus mengawasi kinerja
tim penilai dan pejabat yang membuat keputusan untuk seleksi penerimaan, promosi
dan kenaikan pangkat.
8.
Sistem test
dan penilaian ini dimaksudkan untuk menghilangkan perlombaan untuk mencari
kedekatan dengan pembuat keputusan dengan tidak menunjukan prestasi kerja.
9.
Dengan sistem
Merit agar perlombaan mencapai prestasi kerja akan tercipta secara sehat, dan
memacu kreatifitas, innovativitas dan produktifitas ASN.
10.
Semua
pertimbangan yang bersifat subjective tidak dibenarkan dalam mempertimbangkan
seseorang lulus atau berhak untuk naik pangkat dan naik jabatan atau promosi.
Demikian agar dapat menambah wawasan dari
masyarakat yang tertarik untuk memahami sistem penerimaan, promosi dan kenaikan
pangkat pada ASN.
Untuk lebih memahami aturan ASN, silahkan
download Undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
By Helfried Lombo
SALAM HELLO FOR SITARO MANTAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar