Entri yang Diunggulkan

THE NEW ERA - CYBERSPACE (DUNIA MAYA), SIAPA YANG MENGENDALIKANNYA

THE NEW ERA – CYBERSPACE (DUNIA MAYA) SIAPA YANG MENGENDALIKANNYA Peradaban dunia kini berubah begitu cepat, dunia seakan menjadi kec...

Minggu, 03 April 2016

PENERAPAN SISTIM MERIT DALAM ASN

PENERAPAN SiSTEM MERIT DALAM APARATUR SIPIL NEGARA
UNTUK PEREKRUTAN, KENAIKAN PANGKAT DAN PROMOSI

PENGERTIAN :
Merit adalah suatu sistem atau kebijakan dimana orang dipromosikan atau dihargai atas dasar kemampuan dan prestasi bukan karena senioritas , kuota , patron, atau sejenisnya ..
Dalam pemerintahan diartikan : The merit system is the process of promoting and hiring government employees based on their ability to perform a job, rather than on their political connections. It is the opposite of the spoils system. (https://en.wikipedia.org/wiki/Merit_system). Terjemahan bebasnya berarti:  Sistem merit adalah proses mempromosikan dan mempekerjakan karyawan pemerintah berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan , bukan karena koneksi politik mereka . Ini adalah kebalikan dari sistem memanjakan atau memberikan kemudahan.

SEJARAH LAHIRNYA BEROKRASI MERIT:
Birokrasi  Merit berawal ketika  Dinasti Tang sangat bergantung pada sistem perekrutan para pejabat pemerintah dari jajaran kandidat yang kemudian berkembang melalui sistem pendidikan Konfusius dalam menguasai konsentrasi kurikulum canggih pada sastra Cina dan filsafat. Kebanyakan pemegang kantor memenangkan kedudukan karena aktivitas intelektual.
Di Amerika Serikat pegawai negeri mulai berjalan pada sistem yang manja atau atas dasar koneksi pada 1829 ketika Andrew Jackson menjadi presiden.  Pembunuhan Presiden Amerika Serikat James A. Garfield oleh seorang pencari kerja yang kecewa pada 1881 membuktikan bahaya dari sistem perekrutan yang tidak professional.  Dua tahun kemudian, sistem penerimaan pegawai untuk birokrasi federal Amerika Serikat telah dirubah oleh Pendleton Layanan Sipil Reformasi Undang-Undang, yang membuat praktek sistem merit. Kemampuan calon ditentukan oleh kemampuan untuk lulus pada ujian tertulis yang bersaing secara sehat, yang diberikan oleh komisi penguji. Jawaban yang disampaikan oleh calon harus ditandatangani, sehingga menghilangkan kemungkinan pilih kasih oleh penguji. Daftar terbuat dari para peserta ujian yang berhasil, diatur dalam urutan merit mereka seperti yang ditunjukkan oleh hasil pemeriksaan. Penentuan kelulusan harus dibuat dari daftar yang memenuhi syarat yang dilihat berdasarkan urutan nilai tertinggi. Sistem ini telah berhasil menghilangkan segala bentuk nepotisme, kepentingan politik dari pemimpin untuk merekrut kelompoknya atau sistem balas jasa yang mematikan atau menutup kesempatan dari masyarakat lain yang mungkin lebih bermutuh atau lebih kompeten bahkan lebih kapabel dari mereka-mereka tersebut yang masuk hanya koneksi, kedekatan atau karena satu partai atau satu golongan.
Di Indonesia, pengisian pegawai negeri, kenaikan pangkat dan promosi jabatan masih sangat didominasi oleh sistim koneksi (kedekatan khusus), sogok,  dan dilandasi alasan politik serta untuk mengurangi pengangguran. Praktek penerimaan pegawai, dan penilaian pegawai  semacam ini sangat buruk karena tidak akan melahirkan PNS yang professional, trampil, kreatif. Karena dengan menerapkan sistem seperti ini akan mematikan kreatif PNS karena mereka akhirnya berlombah untuk mendapatkan perhatian atasan untuk bisa diterima, mendapatkan kenaikan pangkat ataupun promosi jabatan. Penilaian yang didasari oleh kedekatan, koneksi, like or dislike (suka atau tidak suka), sogok, dan atas pertimbangan subjektif, adalah pertimbangan yang sangat tidak professional dan bukan cara yang baik untuk dipraktekan dalam lingkungan kerja manapun.
Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah Pak Jokowi ketika menjadi presiden untuk memberantas sistem seperti ini. Dan hal ini menjadi bagian dalam Reformasi dalam penerimaan, dan sistim penilaian ASN atau PNS.

PRINSIP DALAM SISTEM MERIT :
1.    Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk boleh masuk menjadi pegawai negeri atau ASN.
2.    Pertimbangan kelulusan hanyalah berdasarkan hasil test murni, dengan tanpa memertimbangkan faktor kedekatan dan pertimbangan subjective lainnya.
3.    Tidak dibenarkan bagi penguji membocorkan soal ujian. Kalau hal ini terjadi maka harus dikenai sangsi yang seberat-beratnya.
4.    Untuk kepentingan promosi dan kenaikan pangkat, maka harus melalui mekanisme penilaian yang objective dengan memasukan faktor penilaian yang sudah dikuantifikasi (sistem penilaian dengan angka).
5.    Penilaian seseorang hanya atas dasar nilai objektif yang terukur dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, atau ketidak puasan
6.    Penilaian harus dilakukan secara terbuka dan harus diumumkan kepada publik.
7.    Untuk mencegah adanya penyimpangan dalam sistem seleksi, penilaian untuk promosi dan kenaikan pangkat, maka sudah diperlukan Komite independen yang khusus mengawasi kinerja tim penilai dan pejabat yang membuat keputusan untuk seleksi penerimaan, promosi dan kenaikan pangkat.
8.    Sistem test dan penilaian ini dimaksudkan untuk menghilangkan perlombaan untuk mencari kedekatan dengan pembuat keputusan dengan tidak menunjukan prestasi kerja.
9.    Dengan sistem Merit agar perlombaan mencapai prestasi kerja akan tercipta secara sehat, dan memacu kreatifitas, innovativitas dan produktifitas ASN.
10.  Semua pertimbangan yang bersifat subjective tidak dibenarkan dalam mempertimbangkan seseorang lulus atau berhak untuk naik pangkat dan naik jabatan atau promosi.
Demikian agar dapat menambah wawasan dari masyarakat yang tertarik untuk memahami sistem penerimaan, promosi dan kenaikan pangkat pada ASN.
Untuk lebih memahami aturan ASN, silahkan download Undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
By Helfried Lombo

SALAM HELLO FOR SITARO MANTAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar